Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Tuntutan Dari JPU Sesungguhnya Tuntutan yang Berat

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyeranga penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Tuntutan Dari JPU Sesungguhnya Tuntutan yang Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho meyakini dua anggota Brimob Polri itu tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Menilik Hari Pertama Mal di Jakarta Buka, Bioskop dan Tempat Bermain Anak Masih Tutup

Adapun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dituntut pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan. Tuntutan dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," kata kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Menurut tim kuasa hukum, terdakwa mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.

Baca: Tim Kuasa Hukum: Ronny Bugis Dimanfaatkan Sebagai Alat Rahmat Kadir Menyerang Novel Baswedan

Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti.

"Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," tuturnya.

Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan

Terdakwa Ronny Bugis memberikan keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas