Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Tembus Rp 38 Juta
Berikut estimasi besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa berdasarkan kelas jabatannya, paling tinggi mencapai Rp 38 juta.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa merupakan salah satu profesi yang berada dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di organisasi Adhyaksa?
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu, seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (15/6/2020).