Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Tembus Rp 38 Juta

Berikut estimasi besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa berdasarkan kelas jabatannya, paling tinggi mencapai Rp 38 juta.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Tembus Rp 38 Juta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa merupakan salah satu profesi yang berada dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di organisasi Adhyaksa?

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu, seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (15/6/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas