Perkuat Prinsip Netralitas ASN, Bawaslu RI Buat Perjanjian dengan KASN dan Kemenpan RB
Diketahui pemungutan suara Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember tahun ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin perjanjian dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna memperkuat pengawasan soal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Bawaslu RI, bersama KASN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut pada Rabu, 17 Juni 2020.
"Dalam persiapan, nanti tanggal 17 juni, Bawaslu dan KASN akan melakukan perjanjian kerjasama, sehingga penguatan netralitas ASN, dan peran bawaslu fungsi penegakkan dapat semakin ditingkatkan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).
Baca: Anggota DPR Nilai Stimulus Politik Penting untuk Sukseskan Pilkada 2020
Diketahui pemungutan suara Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember tahun ini.
Sementara tahapannya kembali dimulai sejak 15 Juni.
Terkait persiapan pengawasan khususnya soal pengaktifan kembali jajaran pengawas di tingkat kecamatan, Bawaslu menyusun sejumlah langkah taktis.
Antara lain melakukan monitoring terhadap kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan tapi mendapat kesulitan dalam proses pengaktifkan panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Bawaslu juga meningkatkan kapasitas jajaran pengawas daerah lewat bimbingan teknis yang dilakukan secara daring, video tutorial, dan tatap muka dengan tetap memegang prinsip protokol kesehatan.
"Selama masa persiapan sampai dengan pilkada, Bawaslu tetap melakukan pelatihan dan bimbingan melalui bimbingan daring," ujar Fritz.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.