Tak Masukkan TAP MPRS XXV/1966, Fraksi PAN Minta DPR Tarik RUU HIP dari Prolegnas
tanpa adanya RUU HIP, masyarakat sepakat bahwa Pancasila ada ideologi final bangsa Indonesia
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI meminta seluruh fraksi yang ada di DPR meninjau ulang untuk melanjutkan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Sebab, dalam RUU HIP itu tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.
"Karena menyahuti apa yang disampaikan masyarakat, maka fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang untuk melanjutkan pembahasan ini," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Baca: Pro Kontra RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Pelarangan Komunisme di Indonesia Bersifat Final
Baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Berikhtiar, Berdoa, Bersabar dan Tawakal Hadapi Pandemi Covid-19
Saleh mengatakan fraksi PAN merespons kritik masyarakat yang menolak RUU HIP karena tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966.
Jika keinginan itu tak direspons baik fraksi lain, PAN meminta RUU HIP ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas).
"Kalau perlu segera mencabut dari prolegnas," ucapnya.
Menurut Saleh, tanpa adanya RUU HIP, masyarakat sepakat bahwa Pancasila ada ideologi final bangsa Indonesia.
Atas dasar itu, fraksi PAN meminta DPR untuk meninjau ulang kelanjutan pembahasan RUU HIP.
"Tanpa adanya undang-undang yang mengatur menurut kami sebetulnya kalau kita hitung-hitung juga seperti yang disampaikan masyarakat bahwa Pancasila itu sudah final. Selama ini sejak tahun 1966 sampai hari ini kita tenang-tenanh saja tidak ada masalah. Yang jadi concern kita sehingga harus membuat semacam RUU baru yang menurut saya itu turunan dan tafsiran dari Pancasila itu sendiri itu kan agak riskan untuk dilanjutkan," pungkasnya.