Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

E-Voting Belum Dapat Diterapkan, KPU: Pemungutan Suara Tetap Dilakukan di TPS

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in E-Voting Belum Dapat Diterapkan, KPU: Pemungutan Suara Tetap Dilakukan di TPS
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 akan tetap diselenggarakan secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pemungutan suara masih tetap offline, karena itu sudah diatur di dalam Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tidak ada pasal yang dibatalkan," kata Arief Budiman, dalam webinar bertajuk Pemilu Rakyat 2020: Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).

Baca: DPR Tunggu Surat Dari Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Sebelumnya, ada usulan supaya pemungutan suara dilakukan dengan cara e-voting.

Namun, penerapan e-voting belum dapat dilakukan, karena membutuhkan kepercayaan publik yang tinggi.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, menjelaskan, pihaknya dalam waktu ke depan tidak atau belum merancang penggunaan e-voting dalam pemilu di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Yang, kami rancang adalah rekapitulasi secara elektronik. Itu yang sedang kami desain," ujarnya.

Baca: Tindakan Bintang Emon Jadi Inspirasi Bagi WP KPK Untuk Lebih Giat Berjuang Memberantas Korupsi

Apabila ada proses sengketa Pilkada, maka pihaknya dapat menelusuri berdasarkan surat suara.

Sehingga, ini menjadi alasan mengapa e-voting belum dapat diterapkan.

"Pemungut suara tetap manual, baru nanti proses rekapitulasi yang dilakukan selama ini berjenjang dari kabupaten, provinsi, dan nasional itu yang kita bypass dengan sistem elektronik. Jadi kalau ada persoalan persoalan hukum, masih bisa dilacak surat suaranya," ujarnya.

Baca: Nyeri Dada Tiba-tiba Tak Melulu Berarti Serangan Jantung

Dia menjelaskan, rekapitulasi elektronik (e-rekap) adalah proses rekapitulasi yang sebelumnya dilakukan secara berjenjang dari kabupaten ke tingkat provinsi serta ke tingkat nasional itu bisa langsung dikirim dengan sistem elektronik.

Untuk e-voting, kata dia, apabila ada persoalan-persoalan hukum, memang bisa dilacak dengan melihat log history-nya, tetapi salah satu elemen penting dari pemilunya menjadi hilang, yakni aspek rahasia.

"Karena, dengan memencet log history-nya, akan ketahuan siapa memilih partai mana atau siapa memilih capres mana. Itu salah satu asas penyelenggaraan pemilu paling dasar menjadi hilang. Tetapi kalau dengan coblosan manual, itu terjamin sehingga, kalau ada proses hukum, ya tinggal dicek saja surat suaranya kotak suaranya," kata dia.

Pada saat ini, KPU sedang bekerja sama merancang pelaksanaan e-rekap bersama ITB.

Pihaknya beberapa kali melakukan simulasi untuk memastikan sistem tersebut berjalan tanpa kendala dan hasilnya akurat.

Dia belum dapat memastikan apakah e-rekap akan dilaksanakan di sebagian wilayah atau di seluruh wilayah. Namun ia menyebut e-rekap ini dirancang untuk Pilkada 2020.

"Itu yang sedang kita desain, kita memang sedang menimbang-nimbang apakah rekapitulasi elektronik ini akan kita terapkan di beberapa daerah saja dulu untuk Pilkada 2020 atau di seluruh Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas