Feri Amsari Sebut Kasus Novel Baswedan Jadi Tanggung Jawab Presiden, Bagaimana Tanggapan Istana?
Feri Amsari turut memberikan tanggapannya terkait kasus tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.
Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan.
Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."
Baca: Tim Kuasa Hukum: Ronny Bugis Dimanfaatkan Sebagai Alat Rahmat Kadir Menyerang Novel Baswedan
"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ihsanuddin/Sania Mashabi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.