INILAH Cara Dapatkan Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA: Berlaku Mulai 16 Juni
Pada 16-30 Juni 2020, bagi pelanggan rekening prabayar, dapat mengunjungi website PLN atau WhatsApp ke PLN untuk mendapatkan token subsidi
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Per hari ini, Selasa (16/6/2020), para pelanggan PLN yang menggunakan listrik berdaya 900 VA dan 1.300 VA nonsubsidi bisa mendapatkan diskon listrik.
Diskon listrik ini diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang membuat Gerakan Light Up Indonesia melalui dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat Indonesia.
Total pemberian subsidi biaya listrik yang diberikan YCAB maksimal sebesar Rp100.000.
Bagi pelanggan prabayar yang berhasil mendapatkan donasi harus mengklaim token listrik melalui website atau nomer WhatsApp (WA) PLN yang dapat dilakukan mulai Selasa (16/6/2020).
Ada alokasi kuota yang diberikan pada bulan Juni, yakni sebanyak 40.000 penerima donasi listrik.
Pendiri dan CEO YCAB Veronica Colondam mengatakan data yang masuk untuk pendaftaran donasi listrik pada Juni 2020 mencapai 42.483 rekening listrik.
Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh sistem, sebanyak 39.210 rekening listrik yang diserahkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Termasuk di dalamnya 4.289 tukang ojek (online)," kata Vero, Senin (15/6/2020).
Cara klaim token subsidi listrik PLN
Veronica menegaskan masyarakat diimbau memantau situs PLN secara berkala terkait dengan program donasi listrik gratis ini.
Hal tersebut disebabkan penerima donasi dapat melihat status kelolosannya melalui situs PLN.
"Ini tidak otomatis. Nggak bisa otomatis langsung masuk ke rekening (listrik penerima donasi) karena harus mengikuti sistem PLN," tutur dia.
Baca: Masyarakat Mengeluh Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Padahal Itu Tagihan Berapa Bulan Jadi Satu
Baca: PLN Tegaskan Bengkaknya Tarif Listrik Pelanggan Disebabkan Meningkatnya Konsumsi selama Pandemi
Lantas, bagaimana cara mengklaim donasi listrik gratis ini?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.