Jadwal Masuk Sekolah dan Prinsip Aturan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Kegiatan belajar mengajar tahun 2020 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, simak informasi berikut ini
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna.
Masa Bulan 1-2
- Kapasitas Asrama ≤ 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan
Masa Bulan 3-4
- Kapasitas Asrama > 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan:
Berita Rekomendasi
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
• toilet bersih
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
• disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).