Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Masuk Sekolah dan Prinsip Aturan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Kegiatan belajar mengajar tahun 2020 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, simak informasi berikut ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal Masuk Sekolah dan Prinsip Aturan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

*) Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali masa transisi selama dua bulan.

Berita Rekomendasi

Jika aman, dilanjutkan masa kebiasaan baru.

Petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memberikan informasi kepada orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke SMA di ruang konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Jawa Barat di SMAN 3, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Pendaftaran PPDB tingkat SMA, SMK, dan SLB 2020 Jawa Barat sudah dibuka. PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi para pendaftar jalur non-zonasi, yakni meliputi jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, jalur anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor atau prestasi lomba. PPDB tahun ini seluruhnya dilaksanakan secara online (daring) kecuali SLB, pendaftarannya dapat dilakukan secara mandiri maupun oleh sekolah asal. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memberikan informasi kepada orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke SMA di ruang konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Jawa Barat di SMAN 3, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Pendaftaran PPDB tingkat SMA, SMK, dan SLB 2020 Jawa Barat sudah dibuka. PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi para pendaftar jalur non-zonasi, yakni meliputi jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, jalur anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor atau prestasi lomba. PPDB tahun ini seluruhnya dilaksanakan secara online (daring) kecuali SLB, pendaftarannya dapat dilakukan secara mandiri maupun oleh sekolah asal. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Berikut Aturan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19:

Masa Kebiasaan Baru

• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020

• SD,MI, dan SLB: paling cepat November 2020

• PAUD: paling cepat Januari 2021

• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas