Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Sebenarnya Sekolah Mulai Buka? Ini Penjelasan Mendikbud dan Tahapan yang Harus Dilalui

Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapan Sebenarnya Sekolah Mulai Buka? Ini Penjelasan Mendikbud dan Tahapan yang Harus Dilalui
YouTube BNPB Indonesia
Mendikbud, Nadiem Makarim 

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.

Ketentuan lainTidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.

Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh. Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.

Berita Rekomendasi

"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.

Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.

Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.

Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag.

Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka, PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas