Kasus Perdagangan Orang Bermodus ABK Marak, LPSK: Kami Telah Beri Perlindungan 228 Orang Sejak 2013
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan TPPO menempatkan posisi empat besar jumlah perlindungan yang diberikan oleh LPSK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing atau di sektor perikanan terus terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah memberikan bantuan 228 orang sejak 2013 lalu.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan TPPO menempatkan posisi empat besar jumlah perlindungan yang diberikan oleh LPSK. Kasus ini hanya lebih disedikit di bawah kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM.
"Dari tahun 2013 sampai dengan bulan Juni 2020 LPSK mencatat terdapat 228 korban yang berasal dari 11 kasus yang telah mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Antonius saat konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).
Baca: LPSK akan Proaktif dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang WNI ABK Long Xin
Menurut Antonius, kejahatan TPPO modus ABK termasuk ke dalam kejahatan lintas negara. Dia menuturkan sejatinya banyak lagi kasus di luar sana yang masih belum mendapatkan perlindungan.
"Angka ini diyakini bukan jumlah keseluruhan dari korban dari peristiwa serupa yang terjadi di tanah air. Para korban bukan hanya berasal dari warga negara Indonesia namun juga menimpa KBK kewarganegaraan Filipina hingga Myanmar yang wilayah operasi kapalnya berada di perairan Indonesia," jelasnya.
Biasanya, kata dia, kasus TPPO dengan modus menjadi ABK kapal asing mendapatkan sejumlah perlakuan yang tidak manusiawi. Mulai dari proses penipuan rekrutmen hingga penganiayaan seperti kejadian viral ABK Kapal Tiongkok Longxing 629.
"Dari pengalaman LPSK, beberapa fakta yang dialami oleh korban. Biasanya korban mengalami penipuan dari proses rekrutmen, mengalami pemalsuan identitas, mengalami jam kerja yang melebihi aturan, mengalami penganiayaan dan juga dibayar dengan gaji yang tidak layak. Termasuk di dalamnya korban mengalami utang," jelasnya.
Baca: LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Naik di Tengah Pandemi Corona
Dia melanjutkan proses perlindungan LPSK biasanya berupa beberapa program. Di antaranya pemulihan medis, hak prosedural perlindungan hukum, pemulihan psikologis hingga pengajuan restitusi kepada perusahaan kapal yang memperkerjakan ABK tidak layak.
"Pengajuan restitusi ini menjadi hal yang sangat penting di dalam perlindungan terhadap korban. Karena ini merupakan cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan dan termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialami oleh korban," pungkasnya.