Kemenag Tidak Akan Batasi Jemaah yang Ingin Ambil Setoran Pelunasan Haji
Kementerian Agama memberikan sejumlah opsi terkait dana jemaah haji yang bakal berangkat ke tanah suci pada tahun ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan sejumlah opsi terkait dana jemaah haji yang bakal berangkat ke tanah suci pada tahun ini.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kem
Baca: KJRI Jeddah Bantah Arab Saudi Akan Gelar Haji 1441 H Dengan Pembatasan Kuota 20%
enterian Agama Arfi Hatim mengatakan pihaknya tidak akan membatasi jemaah yang ingin mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Kami tidak membatasi juga bagi jemaah yang ingin mengambil setoran Bipih atau setoran lunasnya tersebut," ujar Arfi dalam diskusi webinar Fokus Sindo, Selasa (16/6/2020).
Arfi mengatakan saat ini yang terpenting adalah pemenuhan hak-hak jemaah yang batal berangkat tahun ini.
Baca: Buntut Pembatalan Haji, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Dana Haji Larinya Tidak Jelas ke Mana
Menurut Arfi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, jemaah yang batal berangkat haji tahun ini akan otomatis menjadi jemaah pada tahun depan.
Sementara jemaah yang mengambil pelunasan Bipih-nya akan berstatus sebagai jemaah lunas tunda.
"Bagi jemaah yang ingin mengambil setoran Bipih-nya tersebut setelah lunasnya, maka status jemaah tersebut akan menjadi jemaah lunas tunda," ungkap Arfi.
Sementara jemaah yang meninggal dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Baca: Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia dan Brunei Batal Kirimkan Jamaah Haji
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.