Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Pengganti Rp 4,4 M dari Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Kas Negara

Nurdin Basirun diketahui dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Setor Uang Pengganti Rp 4,4 M dari Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Kas Negara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam tersebut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sekira Rp4,4 miliar dari mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ke kas negara pada Kamis (9/6/2020).

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rpv200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Nurdin Basirun diketahui dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi ijin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri tahun 2018 dan 2019.

Baca: Belanja Bulanan di Supermarket, Nikita Mirzani Dikawal Belasan Security, Ini Alasan di Baliknya

Baca: Pesan Ahmad Dhani ke Pendukung Prabowo yang Kecewa: Saya Pastikan Ini Belum Finish

Baca: AirAsia Berlakukan Protokol Baru untuk Penumpang dan Karyawan di Masa Pandemi, Ini Rinciannya

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan.

Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, KPK pada Rabu (10/6/2020) telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Nurdin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun.

"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas