LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 14 ABK Kapal Loxing 629
LPSK telah beri perhatian sejak kasus ini mencuat ke publik serta intens membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Malvyandie Haryadi
Perlindungan program seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial hingga fasilitasi restitusi.
Hak atas ganti rugi berupa pengajuan restitusi ini menjadi hal yang penting dalam perlindungan terhadap korban.
Karena ini merupakan salah satu cara bagi korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan, termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialaminya.
Anton menambahkan, LPSK telah berulangkali memfasilitasi penilaian restitusi pada sejumlah kasus TPPO yang menimpa ABK.
Total restitusi pada kasus TPPO ABK yang dikabulkan oleh majelis hakim mencapai Rp. 4.778.195.396 (Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
“Namun sayangnya, restitusi masih menemui sejumlah kendala pada tahapan eksekusi karena pelaku enggan membayarkan kepada korban serta lebih memilih hukuman tambahan berupa kurungan” ucap Anton
Kejahatan perdagangan orang yang marak terjadi menuntut peran penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas kepada siapa pun yang terlibat dan perlindungan berupa pemenuhan hak-hak korban secara adil.
Serta kerja sama internasional untuk menghukum foreign offeder.