LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 14 ABK Kapal Loxing 629
LPSK telah beri perhatian sejak kasus ini mencuat ke publik serta intens membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan kepada 14 (empat belas) Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang mengalami perbudakan modern di kapal penangkap ikan Longxing 629 berbendera Tiongkok.
Keputusan diambil Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK yang diselenggarakan pada 8 Juni 2020.
Para korban mendapatkan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural, berupa pendampingan pada saat memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana serta fasilitasi penilaian restitusi (ganti rugi dari pelaku).
Baca: LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Terhadap 14 ABK Korban Praktik Perbudakan di Kapal Ikan China
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK telah beri perhatian sejak kasus ini mencuat ke publik serta intens membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
Baca: Kasus Perdagangan Orang Bermodus ABK Marak, LPSK: Kami Telah Beri Perlindungan 228 Orang Sejak 2013
“Sejak awal LPSK menduga kasus ini terkait perdagangan orang” ujar Edwin dalam konferensi pers LPSK, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Edwin menjelaskan bahwa LPSK terlibat dalam proses penjemputan para ABK ini di bandara Soekarno-Hatta, serta melakukan pendalaman informasi kepada 14 korban ABK tersebut di tempat penampungan milik Kementerian Sosial di Jakarta.
“Seluruh korban langsung mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah Bareskrim menetapkan 3 (tiga) orang agen pengirim ABK sebagai tersangka TPPO” kata Edwin
Dari para korban diperoleh keterangan bahwa mereka awalnya dijanjikan sebagai ABK kapal penangkapan ikan Korea Selatan, mendapatkan gaji dan bonus sesuai perjanjian kerja dan dipekerjakan secara legal.
Baca: LPSK akan Proaktif dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang WNI ABK Long Xin
Namun prakteknya jauh panggang dari api. Besaran gaji dan bonus yang mereka terima tidak sesuai, mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja overtime, fasilitas medis yang sangat buruk, hingga konsumsi makanan dan minuman yang tidak layak.
Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan ABK lainnya di kapal tersebut.
14 ABK ini diantaranya berasal dari Bekasi - Jabar (2), Brebes - Jawa Tengah (1), Tegal -Jawa Tengah (1), Bintan dan Natuna - Kepulauan Riau (3), Minahasa - Sulawesi Utara (2), Barru - Sulawesi Selatan (3), Halmahera - Maluku Utara (1), dan Masohi - Maluku Tengah (1).
12 diantaranya lulusan SMA atau sederajat, 1 lulusan SMP dan 1 lulusan SD. Usia mereka berkisar 20-22 tahun, 3 lainnya masing-masing berusia usia 28, 30 dan 35 tahun.
Mereka rata-rata dijanjikan gaji sebesar 300 US Dollar perbulan, dan hanya 2 ABK yang dijanjikan gaji lebih tinggi yaitu sebesar 400 dan 450 US Dollar perbulan.