Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya 1 Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Penyidik KPK Novel Baswedan sayangkan proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan sayangkan proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan,' Senin (15/6/2020).
Baca: Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya
Baca: Mahfud MD Enggan Tanggapi Kasus Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan, Biar Bertanggung Jawab Sendiri
Diberitakan Kompas.com, Novel mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain, jika perkara selengkap kasusnya saja pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.
Karenanya, Novel menyebut negara abai dengan kasus yang menimpa dirinya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.