Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya
Novel Baswedan mengaku tidak yakin bahwa kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya, Rahmat Kadir dan Rony Bugis adalah pelaku sebenarnya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak yakin, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis adalah pelaku sebenarnya.
Hal itu ia sampaikan melalui akun resmi Twitter-nya, @nazaqistsha pada Senin (15/6/2020).
Ketidakyakinan Novel Baswedan pun berdasar pada kenyataan, penyidik dan jaksa yang menangani kasusnya tidak bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti.
Selain itu, saat ia bertanya poada saksi-saksi yang melihat kejadian, mereka mengatakan bukan kedua terdakwa pelakunya.
Novel Baswedan menduga ada dalang di balik aksi penyerangan air keras yang menyebabkan kerusakan pada matanya.
"Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti."
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?" tulis Novel Baswedan.
Lulusan Akademi Kepolisian ini kemudian menyebut, sebaiknya kedua terdakwa dibebaskan saja daripada mengada-ada.
Hal serupa ia sampaikan pada pengamat hukum tata negara, Refly Harun saat menyambangi kediamannya.
Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan jika memang bukan pelaku sebenarnya.
Baca: Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa
Namun keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel Baswedan terungkap.
Refly Harun pun turut mendukung pernyataan Novel Baswedan mengenai sanksi yang seharusnya diberikan pada Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly Harun dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Refly Harun juga mengatakan, kedua terdakwa tetap bisa dihukum dengan delik memberi keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.