Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya

Novel Baswedan mengaku tidak yakin bahwa kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya, Rahmat Kadir dan Rony Bugis adalah pelaku sebenarnya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya
Tribunnews/Herudin
Novel Baswedan mengaku tidak yakin bahwa kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya, Rahmat Kadir dan Rony Bugis adalah pelaku sebenarnya. 

"Mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya. Menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.

Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan : Bukan Penganiayaan Berat, Minta Bebas

Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa

Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (15/6/2020), tim pengacara terdakwa menyampaikan, kerusakan mata korban diakibatkan kesalahan penanganan medis.

"Kerusakan mata korban bukan sebagai akibat langsung perbuatan terdakwa melainkan kesalahan dalam penanganan," kata seorang dari tim pengacara terdakwa dalam video yang diunggah dikanal YouTube Kompastv, Senin (15/6/2020).

Ia pun menuding Novel Baswedan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak sabar atas perawatan medis pascapenyerangan.

Novel Baswedan disebut tidak menjalani masa observasi yang seharusnya berlangsung selama 10 hari di Jakarta Eye Center.

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Keluarga Novel Baswedan justru memutuskan untuk berobat ke Singapura tanpa rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

Salah seorang tim pengacara terdakwa tersebut juga membeberkan keterangan dokter yang menangani Novel Baswedan.

Menurut dokter, kadar keasaman akibat penyiraman air keras di mata Novel Baswedan sebenarnya telah normal kembali lewat proses integrasi.

"Di mana itu berarti tingkat PH dari kedua mata korban sudah netral yang kadarnya sudah sama dengan air," ujarnya.

Namun tindakan Novel Baswedan yang tidak mengikuti petunjuk dokter yakni terus menutup mata menyebabkan kondisi memburuk.

Selain itu, setelah dibawa ke Singapura kondisi mata korban mengalami komplikasi dan semakin parah.

Baca: Soal Bintang Emon, Novel Baswedan Prihatin Ketika Ada Orang Suarakan Kebenaran Malah Diserang

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Icha Rastika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas