Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Mereaksi Keras RUU HIP: Pancasila Sudah Final, Tidak Butuh Penafsiran Lebih Luas

"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi," sebut pernyataan PBNU.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PBNU Mereaksi Keras RUU HIP: Pancasila Sudah Final, Tidak Butuh Penafsiran Lebih Luas
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam silaturrahim Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) NU sedunia secara daring, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, (PBNU), ormas terbesar umat Islam di Indonesia menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), hasil usulan DPR, yang kini menuai polemik dan sorotan di masyarakat.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA, Ketua Umum PBNU; dan DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Jenderal; tertanggal hari ini, Selasa 16 Juni 2020, PBNU meminta pembahasan RUU HIP dihentikan.

"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional," tulis NU dalam keterangan resmi mereka, Selasa (16/6/2020).

Ada banyak konsideran mengapa PBNU menolak pembahasan RUU HIP.

"Bahwa rumusan final Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang akan menguras energi bangsa," sebut PBNU pada butir ketiga pernyataan sikap resminya.

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

"Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional WAJIB dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar," sebut PBNU.

PBNU menegaskan, Pancasila sebagai perjanjian agung (ميثاقا غليظا) tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Berita Rekomendasi

"Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai Philosophische Grondslag (falsafah dasar) maupun Staatsfundamentalnorm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945," sebut PBNU.

Baca: Fraksi PKS: Konstruksi Draft RUU HIP Janggal dan Justru Mereduksi Isi dan Makna Pancasila

"Membakukan tafsir atas Demokrasi Pancasila dalam suatu undang-undang jelas akan mempersempit ruang tafsir yang memandekkan dinamika, kreativitas, dan inovasi yang dibutuhkan untuk mendorong kemajuan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman," lanjut PBNU dalam pernyataan sikapnya. 

Baca: Meski Disubsidi, Fraksi PAN Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

PBNU juga mengajak publik mengingat kembali, bahwa kesalahan yang terjadi di masa lampau terkait monopoli tafsir atas Pancasila tidak boleh terulang lagi.

"Kendati demikian hal ini bukan meupakan dasar dan alasan yang dapat membenarkan perluasan dan/atau penyempitan tafsir atas Pancasila dalam suatu undang-undang yang isinya mengatur demokrasi politik Pancasila dan demokrasi ekonomi Pancasila sebagaimana RUU HIP," sebut PBNU.

Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

Menuurut PBNU, obsesi untuk menafsirkan Pancasila secara ekspansif akan menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya kontrol negara dalam kehidupan masyarakat.

Penguatan eksesif kelembagaan BPIP dapat melahirkan kembali BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di zaman Orde Baru yang prakteknya menjadi alat sensor ideologi masyarakat.

"Pancasila yang terlalu ambisius akan kehilangan roh sebagai ideologi pemersatu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan benturan-benturan norma dalam masyarakat," tegas PBNU dalam pernyataan sikapnya.

Pasal-pasal yang bertentangan

PBNU menyatakan sudah mempelajari naskah akademik RUU HIP. Hasilnya, PBNU menemukan pasal-pasal dalam draft RUU ini yang bertentangan dengan konsensus kebangsaan yang selama ini dibangun. 

Pasal mana saja? PBNU merinci berikut ini:

1. Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan. 

2. Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila.

3. Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.

4. Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara. 

5. Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.

6. Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas