Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Ia menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin.
Pihak terdakwa tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan banding.
Baca: Kakak Pupung Sadili Bicara Nasib Anak Kandung Almarhum dengan Aulia Kesuma: Kami akan Merawatnya
Pengacara dua terdakwa kemudian menjelaskan terkait hukuman mati yang sebenarnya sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.
Firman Candra, pengacara terdakwa mengaku heran mengapa Indonesia masih menerapkan hukuman mati, sementara di berbagai negara di dunia telah menghapus hukuman tersebut.
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
Ia menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM).
Vonis tersebut dinilai akan bertentangan dengan deklarasi tersebut.
"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati? di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," jelasnya.
"Kita akan menyurati ke presiden, komisi III bahwa tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," lanjutnya.
Di sisi lain, ia menuturkan sejumlah permintaan yang diminta kliennya untuk menghadirkan saksi yang meringankan kerap ditolak selama persidangan. Padahal, saksi tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim.
"Jadi ada unsur ketidakadilan kenapa request kami dari menghadirkan saksi meringankan. padahal kita sudah menyediakan dua saksi yang meringankan dan kenapa tidak diamini dan tidak disetujui oleh majelis hakim," jelasnya.
Tak hanya itu, hukuman mati dinilainya sadis karena kliennya Aulia Kesuma memiliki anak yang masih berusia 4 tahun bernama Reyna. Anak tersebut disebutkannya hasil buah hati dari suami yang telah dibunuh oleh Aulia.
Bakal Minta Grasi ke Jokowi
Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.