Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Ia menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Keduanya memastikan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.
Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.
Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Ini Perjalanan Kasusnya
Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia. Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.