Pengacara Terdakwa Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Kesalahan Penanganan Medis
Tim pengacara terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.
Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwa penyiraman air keras pada 27 Juli 2018.
Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya, 21 Desember 2018.
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Mela Amani)
Berita Rekomendasi