Pengacara Terdakwa Sebut Novel Baswedan Tak Sabar Jalani Tindakan Medis Sehingga Matanya Rusak
Dia menyatakan penyiraman air keras yang menyasar Novel pada 11 April 2017 lalu karena didasari rasa benci pribadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Terdakwa Disebut tak Niat Aniaya Novel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Polri yang menjadi terdakwa penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menyatakan tak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terdakwa yang dibacakan penasihat hukum dari
Divisi Hukum Polri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca: Sudah 3 Kali Istri Eks Sekretaris MA Mangkir Dipanggil KPK, Kali Ini Alasannya Sakit
Dalam sidang ini, majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa hadir
di ruang sidang.
Sementara, kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, melalui telekonferensi video.
Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyatakan dakwaan jaksa kepada
kedua terdakwa adalah tidak terbukti.
Menurut mereka, tuntutan satu tahun penjara dari jaksa terhadap kedua anggota Polri itu tidak
didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," ujarnya.
Dia menyatakan penyiraman air keras yang menyasar Novel pada 11 April 2017 lalu karena didasari
rasa benci pribadi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette karena Novel dinilai telah mengkhianati institusi
Polri.
"Perbuatan didorong rasa benci pelaku. Penyiraman dipicu kebencian terdakwa kepada korban yang
tidak menjaga jiwa korsa. Sikap patriotik terdakwa merasa tercabik. Terdakwa ingin memberi pelajaran
kepada saksi korban," kata dia.
Disampaikan juga bahwa tidak ada perintah dari atasan maupun rekayasa dalam rangkaian kasus ini.
"Tidak ada unsur peranan atasan, murni karena keinginan terdakwa sendiri," ujarnya.
Dia melanjutkan, penyiraman air keras kedua terdakwa kepada Novel pada subuh hari kala itu dilakukan
secara spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan melakukan suatu tindak pidana.
"Tidak berniat menganiaya berat hanya memberi pembelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuh.
Walaupun ada kemampuan untuk itu. Arah siraman ditujukan pada tubuh," ujarnya.