Pengacara Terdakwa Sebut Novel Baswedan Tak Sabar Jalani Tindakan Medis Sehingga Matanya Rusak
Dia menyatakan penyiraman air keras yang menyasar Novel pada 11 April 2017 lalu karena didasari rasa benci pribadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Selain itu, dia melanjutkan, tidak ada niat melakukan penganiayaan berat meski Novel mengalami
kerusakan pada matanya akibat serangan air keras tersebut.
Menurutnya, kerusakan mata Novel terjadi karena kesalahan penanganan dari tim medis.
"Bukan akibat langsung perbuatan penyiraman, melainkan akibat sebab lain yaitu penanganan tidak
benar tidak sesuai didorong sikap saksi korban yang tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis,"
kata dia.
Rudy juga mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette adalah pelaku tunggal dari penyerangan
kepada Novel.
Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat melakukan
tindak pidana.
"Terdakwa (Rahmat Kadir,-red) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah
atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata tim kuasa hukum terdakwa, pada
saat membacakan nota pembelaan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin
(15/6/2020).
Di persidangan pemeriksaan saksi Ronny Bugis pada 4 Juni 2020, Ronny mengungkap pernah
meminjamkan sepeda motor kepada Rahmat Kadir yang belakangan diketahui sepeda motor itu
dipergunakan memata-matai Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lalu, pada 11 April 2017 dinihari, Ronny diminta mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motor ke
kediaman Novel. Di dekat kediaman Novel, Rahmat menyiramkan cairan air keras dari atas sepeda
motor yang dikendarai Ronny.
"Keterangan Ronny Bugis dan terdakwa bersesuaian. Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir,-red)
tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," kata
dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU hanya menuntut satu tahun penjara kepada dua anggota Polri yang
didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa dengan peran masing-masing telah melakukan tindak pidana
penganiayaan berat dengan perencanaan yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan
subsider Jaksa Penuntut Umum.
Ada Penggiringan Opini
Novel melihat ada kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya
beberapa waktu lalu.
Di antaranya, adanya upaya penggiringan opini untuk mengubah fakta bahwa cairan yang digunakan
pelaku untuk menyiram bukan air keras.