Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan : Bukan Penganiayaan Berat, Minta Bebas
Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan Medis
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan Medis.
Sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pekan lalu menuai perhatian besar publik.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya melayangkan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Tuntutan tersebut, salah satunya didasari faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Lantaran dianggap tak masuk akal, alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulanan.
Senin (16/6/2020) kemarin, giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pembelaan terdakwa Rahmat Kadir dibacakan oleh kuasa hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.