Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Harus Perhatikan Penyandang Disabilitas di Era New Normal

Bagi penyandang tunanetra misalnya, saat ini kesulitan mendapat informasi akurat terkait pelayanan publik di masa pandemi Covid-19

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Harus Perhatikan Penyandang Disabilitas di Era New Normal
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Perwakilan masyarakat difabel mencoba naik bus Scania yang ramah disabilitas, lansia, dan lingkungan pada launching uji coba bus tersebut di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). Bus Scania K250UB-4x2 Low Entry Bus pabrikan Swedia itu akan diuji coba Pemprov Jabar selama sebulan sebagai kendaraan transportasi massal yang bisa diakses semua golongan masyarakat seperti lansia, difabel, hingga ibu hamil di rute Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 10 ribu. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Diah menekankan, menjaga kualitas pelayanan publik di era tatanan normal baru, menjadi tantangan tersendiri bagi penyedia pelayanan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik harus tetap kita jaga bersama, agar masyarakat tidak kecewa dan menganggap pemerintah tidak peka terhadap masyarakatnya,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.

Terkait penerapan protokol kesehatan, Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Makassar berbagi kesiapan mereka. Personel Polrestabes Surabaya dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Tanda batasan fisik dan antrean, serta fasilitas pembersih tangan juga disiapkan di markas Polrestabes Surabaya.

Anggota Polrestabes Surabaya yang berumur diatas 50 tahun atau memiliki penyakit penyerta, tidak diperkenankan bertugas di lapangan.

Tak berbeda jauh, Polrestabes Makassar juga menerapkan protokol kesehatan ketat di layanan publiknya.

Sejak awal adanya kasus Covid-19 di Indonesia, Polrestabes Makassar melakukan upaya imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan.

Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina menjelaskan, setidaknya fasilitas layanan harus memiliki guiding block bagi tunanetra, juga pintu masuk dan jalur landau bagi masyarakat pengguna kursi roda.

Selain itu, unit pelayanan publik juga membutuhkan area parkir bagi warga berkebutuhan khusus, lift, dan selasar yang menghubungkan semua ruang bisa diakses.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas