Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin
olitikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai keputusan bebas bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin tentu telah dipertimbangkan secara matang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai keputusan bebas bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin tentu telah dipertimbangkan secara matang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Menurut Didik, berdasarkan vonis yang didapat Nazaruddin, secara matematika seharusnya pada 2025 yang bersangkutan baru akan menghirup udara bebas.
Baca: BREAKING NEWS: Terpidana Korupsi Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Bahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi.
"Namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice colaborator," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Baca: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bertaubat Setelah Dipenjara: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis
Atas dasar tersebut, Didik menilai, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas.
"Ini dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," papar Didik.
Diketahui, Nazaruddin yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat dapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu keluar, Minggu (14/6/2020).
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief [Alm]," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Baca: Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan
Aris mengatakan Nazaruddin selanjutnya akan menjalani Cuti Bebas Bersyarat sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.