Soal RUU HIP, Fraksi Demokrat : Tak Ada Urgensinya
RUU HIP merupakan RUU usulan DPR dan kini menuai tentangan dari berbagai fraksi dan masyarakat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak tepat dibahas di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Anggota DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal Fraksi Demokrat telah menarik diri dalam pembahasan RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya, saat kita fokus menangani pandemi virus Corona," ucap Hinca kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Menurut Hinca, substansi dalam RUU HIP juga tidak sejalan dengan pikiran Partai Demokrat, di mana TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sama sekali tidak menjadi acuan dalam RUU tersebut.
Baca: Riskan Bahas RUU HIP di Masa Pandemi, Politikus PKS : Lebih Baik Batalkan Pembahasan RUU HIP
Baca: RUU HIP Ditolak Berbagai Elemen Masyarakat, Wakil Ketua MPR RI: Dengarkan Aspirasi Rakyat
Baca: LVRI - FOKO Desak Pemerintah Tindak Kegiatan Khilafahisme di Kampus-kampus hingga Tolak RUU HIP
"Substansinya juga mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," kata Hinca.
RUU HIP merupakan RUU usulan DPR dan kini menuai tentangan dari berbagai fraksi dan masyarakat.
Di mana, Fraksi PKS mengusulkan agar RUU HIP memasukan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, sebagai penegasan Pancasila menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
Selain itu, Fraksi PKS juga menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila.