China Tindak Lanjuti Permintaan Indonesia Bentuk Satgas Untuk Investigasi Kasus Perbudakan ABK
Indonesia berhasil mendesak Tiongkok membentuk Satgas untuk menginvestigasi kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
![China Tindak Lanjuti Permintaan Indonesia Bentuk Satgas Untuk Investigasi Kasus Perbudakan ABK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/judha-nugraha-123.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia berhasil mendesak Tiongkok membentuk Satgas untuk menginvestigasi kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) saat memberikan update informasi terkait kasus-kasus yang menimpa ABK WNI.
Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan otoritas Tiongkok telah membuat Satgas untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM yang menimpa ABK WNI berdasarkan permintaan Indonesia.
Baca: LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 14 ABK Kapal Loxing 629
"Kami mendapat informasi bahwa Kemlu RRT, Kemtan RRT, Pemkot Eliyan dan instansi perikanan di Tiongkok telah melakukan langkah lebih lanjut untuk memenuhi permintaan Indonesia dengan membentuk Satgas antar departemen untuk melakukan investigasi berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan terkait pelarungan jasad, pembayaran gaji dan kondisi kapal serta isu lainnya," ujarnya dalam konferensi pers daring dengan media, Rabu (17/6/2020).
Kemlu RI juga bekerjasama dengan KBRI Beijing telah melakukan komunikasi lewat jalur diplomatik untuk menyampaikan konsentrasi terhadap kasus yang dihadapi ABK.
Baca: Pelaku TPPO ABK Ogah Bayar Restitusi, LPSK Desak Penegak Hukum Tegas Penuhi Hak Korban
Judha menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi Kepolisian RI untuk kerjasama investigasi dengan pihak RRT jika ingin melakukan kerjasama investigasi dengan pihak RRT lewat mekanisme mutual legal assistance.
"Kemlu RI siap membantu memfasilitasi kepolisian RI jika ingin melakukan kerjasama investigasi dengan pihak RRT lewat mekanisme mutual legal assistance," ujarnya.
Terkait kebijakan moratorium, Direktur PWNI itu menyebut hal itu perlu dibahas antar kementerian lembaga.
"Selain itu kita perlu melakukan perbaikan terkait tata kelola PMI sehingga perlindungan ABK kita sudah dilakukan dari hulu ke hilir," ujarnya.
Baca: 3 ABK WNI Sujud Syukur Berhasil Lepas Dari 13 Perompak di Gabon
Terkait 2 ABK WNI yang loncat dari kapal Luqing Yuan Yu 901, Polda Kepulaun Riau telah menetapkan 3 tersangka pada kasus pada yang merupakan Direktur dan Komisaris PT MTB pada 15 Juni lalu.
Mereka merupakan perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan agen yang memberangkatkan kedua ABK WNI.
"Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya diberangkatkan PT MTB dari Jateng. Direktur dan komisaris PT MTB ini juga telah ditangkap dan dijadikan tersangka," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.