Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

China Tindak Lanjuti Permintaan Indonesia Bentuk Satgas Untuk Investigasi Kasus Perbudakan ABK

Indonesia berhasil mendesak Tiongkok membentuk Satgas untuk menginvestigasi kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in China Tindak Lanjuti Permintaan Indonesia Bentuk Satgas Untuk Investigasi Kasus Perbudakan ABK
Tribunnews.com/ Laras Dyah Utami
Direktur perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia berhasil mendesak Tiongkok membentuk Satgas untuk menginvestigasi kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) saat memberikan update informasi terkait kasus-kasus yang menimpa ABK WNI.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan otoritas Tiongkok telah membuat Satgas untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM yang menimpa ABK WNI berdasarkan permintaan Indonesia.

Baca: LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 14 ABK Kapal Loxing 629

"Kami mendapat informasi bahwa Kemlu RRT, Kemtan RRT, Pemkot Eliyan dan instansi perikanan di Tiongkok telah melakukan langkah lebih lanjut untuk memenuhi permintaan Indonesia dengan membentuk Satgas antar departemen untuk melakukan investigasi berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan terkait pelarungan jasad, pembayaran gaji dan kondisi kapal serta isu lainnya," ujarnya dalam konferensi pers daring dengan media, Rabu (17/6/2020).

Kemlu RI juga bekerjasama dengan KBRI Beijing telah melakukan komunikasi lewat jalur diplomatik untuk menyampaikan konsentrasi terhadap kasus yang dihadapi ABK.

Baca: Pelaku TPPO ABK Ogah Bayar Restitusi, LPSK Desak Penegak Hukum Tegas Penuhi Hak Korban

Judha menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi Kepolisian RI untuk kerjasama investigasi dengan pihak RRT jika ingin melakukan kerjasama investigasi dengan pihak RRT lewat mekanisme mutual legal assistance.

Berita Rekomendasi

"Kemlu RI siap membantu memfasilitasi kepolisian RI jika ingin melakukan kerjasama investigasi dengan pihak RRT lewat mekanisme mutual legal assistance," ujarnya.

Terkait kebijakan moratorium, Direktur PWNI itu menyebut hal itu perlu dibahas antar kementerian lembaga.

"Selain itu kita perlu melakukan perbaikan terkait tata kelola PMI sehingga perlindungan ABK kita sudah dilakukan dari hulu ke hilir," ujarnya.

Baca: 3 ABK WNI Sujud Syukur Berhasil Lepas Dari 13 Perompak di Gabon

Terkait 2 ABK WNI yang loncat dari kapal Luqing Yuan Yu 901, Polda Kepulaun Riau telah menetapkan 3 tersangka pada kasus pada yang merupakan Direktur dan Komisaris PT MTB pada 15 Juni lalu.

Mereka merupakan perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan agen yang memberangkatkan kedua ABK WNI.

"Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya diberangkatkan PT MTB dari Jateng. Direktur dan komisaris PT MTB ini juga telah ditangkap dan dijadikan tersangka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas