Dewan Masjid Indonesia Ungkap Alasan Terbitkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang Ganjil Genap
Sekjen DMI Imam Addaruquthni membeberkan alasan pihaknya menerbitkan aturan salat Jumat dua gelombang dengan ganjil genap nomer ponsel.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni membeberkan alasan pihaknya menerbitkan aturan salat Jumat dua gelombang dengan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel.
Menurut Imam, aturan ini keluar setelah Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengamati pelaksanaan salat Jumat selama dua pekan terakhir serta laporan dari anggota DMI.
Imam mengungkapkan aturan ini untuk menyikapi penurunan daya tampung masjid untuk salat Jumat sampai hanya tinggal 40 persen. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat salat Jumat.
"Dari fakta lapangan dan demi lebih menjamin keselamatan jemaah dan lingkungan dari resiko penularan Covid, di samping juga merujuk pada prinsip pelaksanaan perintah dan tujuan syari'at (maqashid al-Syari'ah)," ujar Imam kepada Tribunnews.com, Rabu (17/6/2020).
Menurut Imam, penggunaan sistem dua gelombang dengan sistem ganjil genap menggunakan ponsel diambil karena dianggap lebih praktis dan detail.
"Pak (Jusuf Kalla) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang dengan di antaranya mengajak para DKM atau Takmir sebagai pelaksana kemasjidan untuk mempertimbangan pola ganjil genap berbasis nomor HP sebagaimana tersebut dalam SE ke-IV DMI," tutur Imam.
Baca: Dewan Masjid Indonesia Terbitkan Edaran Salat Jumat Dua Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor HP
Baca: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Depok, Ditemukan 2.800 Dollar AS Palsu di Dalam Tasnya
Imam mengatakan saat ini keinginan masyarakat untuk salat Jumat sangat tinggi sehingga pelaksanaan salat dua gelombang sangat dibutuhkan.
Aturan ini dibutuhkan untuk pengaturan yang lebih tertib kepada jemaah salat Jumat. Selain itu aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Maka pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang semakin urgen dengan pengaturan yang lebih tertib dan sehat," pungkas Imam.
Berikut isi surat edaran DMI tersebut:
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.
2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.