Haris Azhar Beberkan Sejumlah Fakta yang Tak Ada di Persidangan Kasus Novel Baswedan
Haris Azhar membeberkan kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
Baca: Komentar WP KPK soal Kritik Bintang Emon Terkait Kasus Novel Baswedan, Banjir Support Meski Beresiko
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Baca: Kritik Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Bintang Emon Malah Dituding Pakai Narkoba, Kakak Diusik
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.