Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Ditawari KPU, Bulog Nyatakan Siap Distribusikan Peralatan Pilkada Serentak

Bulog menyatakan sanggup mendistribusi peralatan untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jika Ditawari KPU, Bulog Nyatakan Siap Distribusikan Peralatan Pilkada Serentak
IST
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kiri) bertukar cinderamata dengan Direktur Pengadaan Bulog dan Mayjend TNI (Purn) Wibisono Poespitohadi (kanan) di Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) menyatakan sanggup mendistribusi peralatan untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. 

Bulog menyatakan memiliki kapasitas dalam mendukung distribusi seluruh peralatan pilkada di berbagai daerah dan siap bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan teknis distribusi peralatan Pilkada di lapangan. 

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik mengatakan hal itu itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/6/2020). 

Menurut Akmal, dirinya sudah menggelar pertemuan  dengan Direktur Pengadaan Bulog, Mayjend TNI (Purn) Wibisono Poespitohadi kantor Ditjen Otda Kemendagri. 

Ada banyak hal yang dibahas. Salah satunya, dalam pertemuan itu, pihak Bulog bicara jika dipercaya Komisi Pemilihan Umum (KPU), siap untuk ikut mendistribusikan logistik atau perlengkapan pendukung pilkada.

“Baru saja, bertemu dengan Bulog, intinya Bulog dan seluruh jajarannya, siap mendukung dan menyukseskan program pilkada pada 9 Desember nanti. Bulog akan memanfaatkan pergudangan dan kekuatan distribusinya di seluruh tanah air,” ungkap Akmal. 

Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan

Akmal menyatakan menyambut baik niat Bulog. Namun untuk urusan logistik pilkada, sepenuhnya itu adalah otoritas penyelenggara. 

Berita Rekomendasi

Pemerintah tidak ikut campur, terkait siapa nanti yang dipercaya komisi pemilihan untuk mendistribusikan logistik dan perlengkapan pilkada.  "Itu sepenuhnya kewenangan KPU," kata Akmal. 

Baca: Buronan FBI Russ Albert Medlin yang Ditangkap Polda Metro Ternyata Gemar Booking Cewek di Bawah Umur

Sebelumnya, usai pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri, Direktur Pengadaan Bulog, Mayjend TNI (Purn) Wibisono Poespitohadi, mengatakan, selama ini perusahaan telah mendistribusikan bantauan Covid-19 sekitar 3 juta lokasi yang bersifat door to door. 

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

Apabila dalam kegiatan pilkada ini Bulog dilibatkan secara penuh, kemungkinan tidak begitu sulit untuk mendukung pilkada. 

“Bagi Bulog tidak sulit, karena saat ini juga sudah distribusikan bantuan Covid-19 sekitar 3 juta titik sumbangan door to door,” katanya.

Baca: Isi Lengkap Surat Terbuka Penolakan PBNU Terhadap Pembahasan RUU HIP di DPR

Wibisono menambahkan, apabila nanti Perum Bulog dipercaya Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka distribusi perlengkapan pemilu, surat suara, Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan dan lain lainnya diharapkan berjalan optimal. 

“Apabila dukungan ini terealisasi, dan pilkada berjalan sukses, sehingga bisa membuktikan pada dunia bahwa negara indonesia mampu dengan baik menjalankan hajat demokrasi pilkada," ujarnya.

Menurut Wibisono, selama ini keberadaan gudang Bulog merupakan obyek vital nasional. Dengan begitu, diharapkan proses pendistribusian perlengkapan pilkada berjalan aman.

“Insya allah aman dari gangguan dan yang paling penting mampu mewujudkan sinergi antar pelaksana negara dengan baik,” katanya.

Penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah telah sepakat, tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang mestinya digelar pada bulan September ditunda karena ada wabah Covid-19, dan kembali akan digelar pada bulan Desember 2020 setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

Namun, pesta demokrasi lokal di 270 daerah ini berbeda dengan sebelumnya, karena akan digelar pada masa pandemi Covid-19. Untuk mencegah potensi penularan virus, pemilihan akan  digelar dengan protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas