Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah menegaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berlangsung
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Polemik tuntutan ringan penyerang Novel Baswedan, Jokowi tak bisa intervensi, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas sebut Istana lari dari tanggung jawab.
Pihak Istana Kepresidenan akhirnya memberi komentar soal tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa yang merupakan anggota Polri.
Tuntutan ringan yang dijatuhkan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu itu langsung menjadi perhatian besar publik karena dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel.
Kompas.com menghubungi sejumlah pejabat Istana untuk meminta tanggapan, namun semua enggan untuk bersedia berkomentar.
Pihak Istana akhirnya baru buka suara menanggapi hal ini pada Selasa (16/6/2020) kemarin.
Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.