KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Bengkalis ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2020)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2020).
Amril Mukminin merupakan tersangka dalam kadus dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.
"Setelah dilimpahkan, penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru dan persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca: Mensos: Bansos Diperpanjang Hingga Desember, Besarannya Rp 300 Ribu Per Keluarga Penerima Manfaat
Selanjutnya, kata Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut : kesatu, Primair : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Ali.
Baca: Belum Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu? Begini Cara Melihat Data Penerima Bansos Covid-19
"Dan Kedua : Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," imbuhnya.
Selama proses penyidikan, Ali menungkapkan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi untuk Amril Mukminin.
KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca: Pembunuhan Terapis di Surabaya, Pelaku Sayat Leher Korban Pakai Cutter Empat Kali
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.