Minta Pembahasan RUU Ideologi Pancasila Ditunda, Pemerintah Sebut TAP MPRS Masih Berlaku
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan supres, tidak mengirimkan Surat Presiden untuk pembahasan itu," kata Mahfud
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pemerintah memutuskan meminta DPR untuk menunda DPR membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang tengah menjadi polemik di masyarakat.
Terlebih pemerintah juga meminta DPR untuk mendengarkan lebih banyak berdialog dan menyerap
aspirasi masyarakat.
Baca: Ada Virus Covid-19 di Talenan Ikan Seorang Pedagang di Pasar Xinfa
Hal itu diputuskan setelah pemerintah mendengarkan aspirasi dari sejumlah kalangan.
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan supres, tidak mengirimkan Surat Presiden untuk pembahasan itu," kata Mahfud dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, (16/9/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna
Laoly menambahkan, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada DPR.
"Ini saya baru bertemu presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan
termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur," katanya.
Mahfud MD menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan TAP MPRS Nomor 25 tahun
1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan paham Marxisme,
Komunisme, dan Leninisme masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan
Koomunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang
undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang
sekarang ini," kata Mahfud.
Selain itu Mahfud menegaskan terkait dengan rumusan Pancasila pemerintah berpendapat rumusan
Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan tercantum pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan pancasila yang sah itu adalah
rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Itu yang sah," kata Mahfud.
Sebelumnya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan terkait dinamika, pro-
kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap partainya adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat.
"Musyawarah untuk mufakat adalah praktek demokrasi Pancasila.Dengan demikian terhadap materi
muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang
kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," katanya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan RUU yang dimaksud
merupakan inisiatif DPR meski pembahasannya nanti dilakukan bersama-sama pemerintah.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila itu kan adalah RUU yang dipersiapkannya itu hak inisiatif DPR.Dalam regulasi
itu memang pembahasannya pemerintah bersama sama dengan DPR," kata Ali.