Polisi Keberatan 7 Warga Papua Yang Jalani Persidangan di PN Balikpapan Disebut Tahanan Politik
Lebih lanjut, Argo menambahkan kepolisian memiliki alasan menangkap ketujuh Tapol Papua tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan ketujuh tahanan politik Papua yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan pelaku kriminal murni.
Diketahui, ketujuh tahanan politik Papua itu adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabun, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Argo menyebut banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian akibat provokasi yang dilakukan oleh ketujuh tahanan politik Papua tersebut. Kerugian yang dialami berupa materil maupun non materil.
Argo menuding ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa dengan sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh warga Papua merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menambahkan kepolisian memiliki alasan menangkap ketujuh warga Papua tersebut.
Sebab sejak awal, pihaknya sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dan memproses hukum ketujuh Tapol Papua dengan tuduhan merupakan aktor intelektual di balik protes rasisme yang berujung konflik di berbagai kota di Papua seperti di Manokwari, Sorong, Jayapua, Timika, Deyai, Wamena dan Fak-fak.
Polisi dan Jaksa kemudian menetapkan ketujuh Tapol Papua ini telah melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR dengan melanggar Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat Makar.
Para tujuh Tapol ini ditangkap di Kota Jayapura dan Sentani dalam waktu yang berbeda-beda.
Fery Kombo dan Alexander Gobay ditangkap pada 6 September, Buchtar Tabun ditangkap pada 9 September, sedangkan Stevanus Itlay, Irwanus Uropmabin, dan Hengki Hilapok ditangkap pada 11 September dan Agus Kossay ditangkap pada 17 September.
Mereka kemudian diperiksa dan ditahan selama 1 bulan di Polda Papua, lalu dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur pada 4 November 2019, lalu pada bulan Desember ketujuh Tapol ini dipindahkan ke Rutan Kota Balikpapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.