Batal Diberikan Juli 2020, Gaji ke-13 PNS Cair Akhir Tahun, Berapa Besarannya?
Dipastikan, Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan batal cair pada Juli 2020 dan akan cair akhir tahun 2020.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.
Dipastikan, Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan batal cair pada Juli 2020 dan akan cair akhir tahun 2020.
Awalnya gaji ke-13 tersebut akan cair saat tahun ajaran baru.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar
Yustinus dilansir dari Kontan.
Tak hanya waktu pencairan, Besaran Gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum
dibahas.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke
penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan
mundur dari jadwal biasanya.
Yustinus memastikan kembali gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang
terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-
19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang
sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). (tribunnetwork/wiki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.