Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP: Jangan Sampai Pilkada Menjadi Cluster Penyebaran Covid-19

dia mengingatkan, pentingnya penerapan protokol kesehatan di semua tahapan Pilkada.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP: Jangan Sampai Pilkada Menjadi Cluster Penyebaran Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap di Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm, meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan mengingat tahapan Pilkada 2020 digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Kami harap penyelengara pemilu utamakan protokol covid. Kami berharap protokol berjalan tepat sehingga pemilu atau pilkada ini tidak menjadi cluster penyebaran covid selanjutnya," kata dia, di acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan launching pemilihan serentak 2020 yang digelar di kantor KPU RI, pada Kamis (18/6/2020) siang.

Meskipun pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah digelar pada saat pandemi Covid-19, namun, dia mengingatkan, kepada penyelenggara pemilu agar tingkat partisipasi pemilih tidak menurun.

Jika, melihat penyelenggaraan Pilkada sebelumnya mulai dari tahun 2015, maka angka partisipasi pemilih berada di margin 64-74 persen. Sekitar 69 persen (2015), 74 persen (2017), dan 73,24 persen (2018).

Baca: Jadi Klaster Penularan Virus Corona, Polisi Tambah Personel di Pasar Tradisional

Sebagai upaya menjaga agar tingkat partisipasi pemilih tidak menurun, kata dia, maka KPU RI harus gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih.

"Kami meminta KPU RI sosialisasi. Karena (masyarakat,-red) memprioritaskan kesehatan. Pilihan politik dan kesehatan menjadi pertimbangan. Jangan sampai partisipasi pilkada di daerah merosot akibat ketakutan masyarakat memilih," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, dia mengingatkan, pentingnya penerapan protokol kesehatan di semua tahapan Pilkada.

"Kami harap pemilih nyaman. Masyarakat antusias," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Thantowi, optimistis partisipasi pemilih tinggi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 meskipun pesta demokrasi rakyat itu di gelar pada saat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dia optimistis partisipasi pemilih tinggi karena membaca hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas. Di survei itu, lebih dari setengah responden mengaku bersedia menggunakan hak pilih walaupun di tengah pandemi.

"Tanggal 8 Juni, Litbang Kompas (menggelar survei,-red) apakah anda bersedia datang ke TPS jika pilkada di tengah pandemi. Ada 64,8 persen menjawab iya. Yang tidak bersedia seingat saya 28 persen. 7 Persen tidak tahu," kata Pramono, pada saat sesi diskusi Pilkada di Era New Normal: Hambatan, Peluang, dan Tantangan", Sabtu (13/6/2020).

Jika membaca hasil survei itu, kata dia, cukup menggembirakan. Hal ini, karena survei itu dilakukan sebelum pihaknya menetapkan pasangan calon kepala daerah dan pasangan calon kepala daerah itu belum melakukan kampanye dan memobilisasi calon pemilih.

Angka 64,8 persen itu diprediksi akan meningkat, seiring dimulainya Pilkada 2020 yang memulai tahapan lanjutan pasca penundaan akibat pandemi Covid-19 pada 15 Juni 2020.

Untuk diketahui, KPU RI akan memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 15 Juni 2020.

Hal ini sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.

KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas