Kemenag Buka Opsi Skripsi Mahasiswa PTKIN Diganti Jurnal
Fachrul mengatakan bagi mahasiswa yang seharusnya mengadakan kuliah kerja nyata (KKN) juga dapat menggantinya dengan kerja sosial di lingkungan sekita
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat itu, Fachrul menyatakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akan mengikuti aturan Kemendikbud agar tidak dibuka terlebih dahulu saat masa transisi new normal meskipun berada di zona hijau.
Fachrul mengatakan Kementerian Agama sedang menyusun kebijakan, satu diantaranya memperbolehkan mahasiswa mengganti tugas akhir skripsi dengan membuat artikel di jurnal milik Kemenag.
"Memberikan opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal terindeks pada portal jurnal yang terindeksi milik Kemenag," kata Fachrul.
Selain itu, Fachrul mengatakan bagi mahasiswa yang seharusnya mengadakan kuliah kerja nyata (KKN) juga dapat menggantinya dengan kerja sosial di lingkungan sekitar rumah.
"Pemberian bantuan kuota bagi mahasiswa, pemberian perpanjangan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir yang berada pada masa batas studi. Ketiga menggantikan KKN dengan KKN dari rumah atau kerja sosial," ujar Fachrul.
Fachrul menambahkan, Kemenag telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Corona.
Keringananan itu dengan membuat skema pembayaran UKT yakni perpanjangan waktu, pengurangan nominal, dan pembayaran secara angsuran.
"Pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa. Membuka peluang mahasiswa ajukan banding UKT," ucap Fachrul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.