Kemendagri Serahkan 456.256 DP4 Pemilih Pemula ke KPU
Dengan adanya penambahan DP4 pemilih pemula, total DP4 yang telah diserahkan menjadi total menjadi 105.852.716 jiwa.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (18/06/2020).
Sebanyak 456.256 DP4 diserahkan langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori mewakili Mendagri dan diterima oleh Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta.
Semula DP4 yang sudah diserahkan berjumlah 105.396.460 jiwa.
Dengan adanya penambahan DP4 pemilih pemula, total DP4 yang telah diserahkan menjadi total menjadi 105.852.716 jiwa.
Baca: 456.256 Nama Pemilih Pemula DP4 untuk Pilkada 2020
Mendagri Tito Karnavian dalam video conference mengatakan DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember.
"Dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkanya adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” ujar Mendagri Tito dalam keterangannya.
Diketahui Mantan Kapolri itu berhalangan hadir karena melaksanakan kunjungan kerja bersama Menkopolhukam ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia juga menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.
“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu.
Penyerahan DP4 ini berkaitan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Dengan bergesernya pelaksanaan pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020, Kemendagri kembali menyerahkan daftar pemilih pemula dalam DP4 sebagai data tambahan untuk disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam penggunaan data, Menteri Tito berpesan agar KPU mampu menjaga kerahasian dan hak privasi data sesuai prinsip demokrasi.
“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” pesannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.