Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mata Rusak Disebut Bukan Karena Siraman Air Keras, Novel Baswedan Beri Bukti Telak: Mau Cela Dokter?

kuasa hukum terdakwa, menyebut bahwa kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan ini bukan karena penyiraman air keras, tapi salah penganganan dokter

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Mata Rusak Disebut Bukan Karena Siraman Air Keras, Novel Baswedan Beri Bukti Telak: Mau Cela Dokter?
Youtube Najwa Shihab
Novel Baswedan beri bukti ini ketika matanya yang rusak disebut bukan karena penyiraman air keras 

TRIBUNNEWS.COM -- Penyidik KPK, Novel Baswedan tertawa begitu melihat rekaman sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.

Dalam tayangan Mata Najwa edisi Rabu (17/6/2020), Najwa Shihab memutarkan kembali pembacaan sidang pledoi terdakwa yang digelar pada 15 Juni 2020.

Sidang pledoi ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum terdakwa, I Gusti Kade Budhi, menyebut bahwa kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan ini bukan karena penyiraman air keras.

Melainkan adanya salah penanganan dari tim dokter ketika menangani mata Novel Baswedan.

Pada awalnya, pengacara sebut kedua terdakwa ini tidak ada maksud untuk menyerang Novel Baswedan.

Ditambahkan sang pengacara, penyiraman air keras tersebut pun disebut tidak sengaja karena motor terdakwa sempat oleng sehigga tak sengaja terkena wajah Novel Baswedan.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa tidak mempunyai maksud atau niat melakukan penganiayaan berat terhadap saksi korban. Melainkan hanya memberi pelajaran saja.

 Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan : Lebih Bagus Dilepas

 Tuntutan 1 Tahun Dianggap Sebagai Ledekan, Novel Baswedan : Jangan-jangan Juga Menghina Presiden

Penyiraman oleh terdakwa (Rahmat Kadir) terhadap tubuh saksi korban (Novel Baswedan), karena mengenai baju, saksi korban terkena wajahnya hanya sebagai efek atau akibat yang tidak dituju

karena dari keterangan saksi, Rony Bugis motor sempat oleng ke kanan, pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri," papar kuasa hukum terdakwa.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas