Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Minta Maaf ke DPR karena Umumkan Pembatalan Haji Tak Libatkan Komisi VIII

Permintaan maaf itu terkait pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 M, tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Agama Minta Maaf ke DPR karena Umumkan Pembatalan Haji Tak Libatkan Komisi VIII
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Agama Fachrul Razi 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR.

Permintaan maaf itu terkait pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 M, tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Baca: Kemenag Tidak Akan Batasi Jemaah yang Ingin Ambil Setoran Pelunasan Haji

"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia Pimpinan, dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini," kata Fachrul.

Fachrul mengakui, jika dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII pada 11 Mei lalu menghasilkan kesimpulan terkait keputusan ibadah haji harus melaui rapat kerja selanjutnya.

Namun, Kementerian Agama terpaksa mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa diawali melalui mekanisme rapat dengan Komisi VIII DPR.

Berita Rekomendasi

Di mana Kemenag harus segera memberi kepastian kepada jamaah haji, tentang jadi atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah.

Baca: 278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020, akan Terbit SPM Lalu Dana Ditransfer

"Saya sangat memahami dan menghargai, sikap dan perasaan yang mulia Pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 dilaksanakannya rapat kerja antara menteri agama dengan komisi VIII DPR RI diamanatkan pada kesimpulan rapat pada tanggal 11 Mei 2020," ucapnya.

"Kami harus menyampaikan keputusan tersebut segera, setelah tenggat waktu pada tanggal 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jamaah haji Sudah menunggu-nunggu pengumuman," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fachrul Razi mengatakan hubungan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR dapat terus terjalin sebagaimana yang sudah dibina selama ini.

"Sekali lagi saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas