Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai RUU Cipta Kerja Mudahkan Izin Investasi

Leo Agustino menilai dampak positif RUU Cipta Kerja antara lain dapat mempermudah izin investasi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Nilai RUU Cipta Kerja Mudahkan Izin Investasi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur menggelar aksi pemanasan menolak Omnibus Law, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Aksi yang sengaja dipusatkan di Bundaran Waru karena tempatnya strategis untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dan 11 Maret ini merupakan momen penting untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan DPR RI. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino menilai dampak positif RUU Cipta Kerja antara lain dapat mempermudah izin investasi.

Tak hanya itu, menurutnya poin penting dari RUU Cipta Kerja adalah kemudahan membuka usaha yang ujungnya dapat menyerap banyak tenaga kerja.

"Dari sisi perizinan investasi itu disediakan oleh RUU ini. Dan sisi yang lain RUU ini juga menyediakan kemudahan membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat," kata Leo dalam diskusi virtual Jaringan Bonus Demografi bertajuk Solusi Pengangguran di Era New Normal, Kamis (18/6/2020).

Baca: Pengamat: RUU Cipta Kerja Dianggap Miliki Sisi Positif bagi Pekerja dari Aturan Upah Minimum 

Baca: PBNU Siap Beri Masukan ke DPR Terkait RUU Cipta Kerja

Dia mengatakan kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini memiliki keterkaitan yang kuat.

Secara utuh, Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting itu menjelaskan proses pembentukan RUU ini untuk menderegulasi kebijakan-kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

"RUU ini disampaikan ketika Pak Jokowi menyampaikan pandangannya ketika diangkat menjadi Presiden Indonesia untuk kedua kalinya. Dalam pembacaan naskah itu dikatakan bahwa beliau akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030-2035," paparnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan karena ini bicara mengenai perekonomian sehingga deregulasi izin usaha harus menjadi poin utama.

Leo menambahkan masyarakat akan merasakan manfaat dari RUU ini dalam jangka panjang.

Menurutnya masyarakat harus sabar karena dalam sebuah kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui prosesnya.

"Hitungannya juga bukan satu dua minggu. Hitungannya bulan bahkan mungkin tahunan. Artinya apa, dalam jangka pendek RUU ini belum berdampak apa-apa, tapi dalam jangka menengah dan jangka panjang ya saya kira dia akan memberikan dampak, efek, dan implikasi yang positif," ujar Leo.

Ia menambahkan banyak masyarakat Indonesia tidak sabar, berharap RUU langsung dapat berimplikasi pada kesejahteraan.

"Ya gak bisa juga. Semua harus melewati proses yang memakan waktu," tuntasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas