Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Sarankan Agar Kemendagri Ganti Ketua Gugus Tugas yang Jadi Calon Petahana Pilkada 2020

Abhan mengusulkan Kementerian Dalam Negeri mengubah ex efficio Ketua Gugus Tugas Covid-19 jika yang bersangkutan adalah petahana dalam Pilkada 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu RI Sarankan Agar Kemendagri Ganti Ketua Gugus Tugas yang Jadi Calon Petahana Pilkada 2020
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengusulkan Kementerian Dalam Negeri mengubah ex efficio Ketua Gugus Tugas Covid-19 jika yang bersangkutan adalah petahana dalam Pilkada 2020.

Alasannya berdasarkan data Bawaslu, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, ada lebih dari 200 kepala daerah yang berstatus petahana.

Bawaslu khawatir penyelenggaraan Pemilu di tengah program penanganan Covid-19 berpotensi terjadi abuse of power.

Bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu bisa berupa paket bantuan sosial yang ditempel stiker partai politik dan kandidat petahana.

Baca: Kemenpora Siap Fasilitasi Tes Covid-19 Hanya Untuk Atlet Pelatnas

Padahal pemberian bansos itu merupakan bagian dari program pemerintah, dan bukan program kandidat yang bersangkutan.

"Dari 270 daerah, hampir 200-an kandidat yang berasal dari petahana, sementara saat ini ada program bantuan covid, itu jelas dari pemerintah. kemudian disalahgunakan kepentingan poilitik kandidat, ditempelin gambar dia," kata Abhan dalam diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).

Baca: KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Penyelewengan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu Abhan berharap Kemendagri tidak memasukkan kandidat yang berstatus petahana di pilkada 2020, jadi bagian gugus tugas Covid-19.

Posisi mereka diharapkan diganti dengan pejabat yang pada saat bersamaan tidak mencalonkan diri di pilkada.

"Apalagi saat ini ketua gugus tugas ex efficio itu bupati atau walikota, yang potensinya dia besar jadi petahana. Kalau bupati walikota ada potensi petahana, maka ex efficio ketua gugus tugas jangan bupatinya, karena jelas potensi abuse of powernya ada itu," jelas dia.

Baca: Pimpinan DPD Bahas Hasil Pengawasan Lembaga kepada Jokowi: Pilkada hingga RUU HIP

Bukan cuma penyalahgunaan kekuasaan, Abhan juga khawatir potensi besar terjadinya politik uang atau money politics di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

Praktik politik uang mungkin terjadi jika antar kandidat dan pemilihnya sama-sama punya pikiran pragmatis yang hanya berpaku pada hasil saja.


"Lalu money politics, di tengah krisis ekonomi. Kalau berpikiran pragmatis, money politics bisa terjadi. Pemilihnya pragmatis, kandidatnya juga pragmatis, money politics akan terjadi," kata Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas