IPDN Buka 1.200 Formasi Calon Praja, Catat Tanggal dan Cara Pendaftarannya
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.
Peda Kamis (18/6/2020), jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar.
Dalam surat pengumanan nomor: 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.
Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan.
Baca: Daftar 10 Sekolah Kedinasan Terfavorit 2020: IPDN Peringkat Pertama, STIN di Urutan ke-5
Di antaranya warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.
Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.
Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata–rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun.
Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.
Baca: Update Sekolah Kedinasan 18 Juni 2020: IPDN Masih Jadi Terfavorit Berdasarkan Jumlah Pendaftarnya
Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.
Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing–masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MPR).
Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik atau bekasi tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat.
Baca: Syarat dan Cara Pendaftaran IPDN 2020, akses di dikdin.bkn.go.id
Kemudian peserta tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan, serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia.