Komisi VIII DPR akan Rapat Kembali Kaji Legal Standing Pembatalan Haji
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat kembali
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat itu disimpulkan Komisi VIII DPR belum menyetujui keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan haji tahun 2020.
Baca: Buruh Pabrik Tewas Tersengat Listrik, Rekan Kerja Sempat Melihat Korban Bermain Handphone
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat kembali.
"Kami akan mengadakan rapat kembali tentang legal standing keputusan Menteri Agama tersebut. Minggu depan," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020).
Politikus Golkar tersebut mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali legal standing dari pembatalan haji tersebut dalam rapat mendatang.
"Sebagaimana kesimpulan rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama RI, soal Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan Haji tahun 2020 akan dikaji kembali legal standing dari pembatalan tersebut," kata dia.
Diketahui, Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis (18/6).
Baca: Komisi VIII Belum Setujui Keputusan Menag soal Pembatalan Ibadah Haji 2020
Dalam rapat itu disimpulkan Komisi VIII DPR belum menyetujui keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan haji tahun 2020.
"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat kerja, Kamis (18/6/2020).