KPK Beberkan 8 Kelemahan Kartu Prakerja
Nurul Ghufron, mengungkap terdapat 8 kelemahan dari program kartu prakerja yang dicanangkan pemerintah pusat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Kelemahaan keenam, metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Dia mememberikan contoh pelatihan menjahit, di mana pengajar mengajarkan pelatihan secara daring.
Seharusnya, untuk pelatihan seperti itu tidak mungkin dilakukan hanya dalam daring.
Baca: KPK: Penunjukan Platform Digital Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan
"83 persen (materi,-red) tersebar di youtube dan tidak berbayar. Di tempat lain (pelatihan,-red) gratis, di sini bayar. Kan mengeluarkan pengeluaran tidak perlu. Itu menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Kelemahaan ketujuh, sertifikat terbit meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan.
Kelemahaan kedelapan, peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.
Dia menambahkan, upaya pemetaan kelamahan itu dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian negara.
Sehingga, upaya pencegahan tindak pidana korupsi lebih diutamakan dibandingkan penegakan hukum.
"Kalau pos audit kemudian (ditemukan,-red) kerugian negara dikembalikan. Ada tersangka. Tidak bisa mengembalikan substansi," katanya.
Istana Enggan Berkomentar
Istana enggan komentari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pelaksanaan program kartu pra kerja gelombang empat, dihentikan sementara.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa masalah tersebut terlalu teknis sehingga sebaiknya ditanyakan kepada Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
"Problemnya sudah sangat teknis, terkait kementerian atau lembaga terkait, kartu prakerja ke ibu Denni purbasari dir. exc. PMO kartu prakerja," kata juru bicara presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat, (19/6/2020).
Begitu juga Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono. Ia meminta rekomendasi lembaga anti-rasuah tersebut ditanyakan ke Kementerian Perekonomian yang memegang program kartu Pra Kerja.