Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Nilai Selain RUU HIIP, Omnibus Law Perlu Diwaspadai dan Diawasi, Ini Alasannya

MUI menilai da RUU lain di samping (RUU HIP) yang perlu diwaspadai dan diawasi. RUU tersebut yakni RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in MUI Nilai Selain RUU HIIP, Omnibus Law Perlu Diwaspadai dan Diawasi, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada RUU lain di samping Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang perlu diwaspadai dan diawasi. RUU tersebut yakni RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Dalam Omnibus Law, yang kita lihat dan khawatirkan juga tidak kalah hebatnya, karena dari draf yang ada terlihat kecenderungan untuk menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, dalam Omnibus Law, pengelolaan ekonomi bakal bergeser dari yang semula mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kepada sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat mengedepankan kebebasan pasar.

"Sehingga sesuai dengan hukum alamnya, yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan tersebut tentu adalah yang paling kuat dan yang paling prima dan itu adalah para pemilik modal," lanjut Anwar.

Hal tersebut, dikatakan Anwar, membuat ekonomi di Indonesia nantinya hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya dan superkaya saja

Baca: DPR Akan Libatkan Masyarakat Terkait Pembahasan Omnibus Law

Baca: RUU HIP Dinilai Sensitif, Jazilul Fawaid: MPR Sepakat Ditunda

"Rakyat banyak tentu hanya akan menjadi manusia-manusia yang tidak berdaya yang hidupnya, sangat tergantung kepada belas kasihan dari mereka," katanya.

Berita Rekomendasi

Anwar menyebut jangan sampai terjadi pengesahan untuk Omnibus Law. Jika itu terjadi, maka akan lahir pengusaha-pengusaha yang justru bertolak belakang dari semangat memakmurkan rakyat dalam hal ekonomi.

"Ini tentu jelas tidak sesuai dan tidak sejalan dengan pandangan kita sebagai bangsa yang bertuhan dan berbudaya. Untuk itu, Omnibus Law tidak boleh lolos menjadi uu tanpa disesuaikan terlebih dahulu dengan jiwa dan semangat dari Pancasila dan UUD 1945," tambahnya.

"Percuma pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja, sementara rakyat banyak di negeri ini hanya akan mendapat ampasnya," pungkas Anwar.

Seperti diketahui, DPR RI menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV tahun sidang 2019 – 2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Pada sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan sejumlah agenda DPR di Masa Persidangan IV, satu diantaranya dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu antara lain:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah ditunjuk wakil Pemerintahdalam membahas RUU tersebut;

2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;

3. RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law); dan

4. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020.

Puan mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas.

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang-undang," ujar Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas