Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Dipanggil Polisi, Kabar Terkini hingga Alissa Wahid Buka Suara

Alissa Wahid memberikan tanggapannya soal kasus pengunggah guyonan Gus Dur yang dipanggil polisi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Dipanggil Polisi, Kabar Terkini hingga Alissa Wahid Buka Suara
KOMPAS.com / Agus Susanto
Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur - Alissa Wahid memberikan tanggapannya soal kasus pengunggah guyonan Gus Dur yang dipanggil polisi. 

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan polisi perlu berhati-hati merespons guyonan atau kritik dari masyarakat.

Terlebih jika tujuannya hanya untuk mengingatkan.

"Intinya kalau tujuannya untuk mengadu domba boleh ditindak, namun jika tujuannya adalah untuk mengingatkan maka tidak masalah."

"Polisi juga bisa lebih berhati-hati dalam menanggapi candaan maupun kritikan dari masyarakat," pungkasnya.

4. Alissa Wahid buka suara

Alissa Wahid saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Alissa Wahid saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Mengutip Kompas.com, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menanggapi soal Ismail Ahmad yang dibawa ke Polres Sula gara-gara mengunggah guyonan Gus Dur soal polisi.

Melalui keterangan tertulisnya, Alissa menilai apa yang dilakukan Polres Sula tersebut merupakan bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekalipun kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," kata Alissa Wahid, Kamis.

Ia pun menilai, kasus Ismail menambah catatan upaya penggunaan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

Terkait apa yang dilakukan Ismail, Alissa mengatakan Jaringan Gusdurian memberi apresiasi pada warga Kepulauan Sula itu.

Pasalnya, Ismail dinilai telah menggunakan hak konstitusionalnya sebaga warga negara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Fatimah Yamin/Tsarina Maharani/Achmad Nasrudin Yahya)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas