Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Dipanggil Polisi, Kabar Terkini hingga Alissa Wahid Buka Suara

Alissa Wahid memberikan tanggapannya soal kasus pengunggah guyonan Gus Dur yang dipanggil polisi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Dipanggil Polisi, Kabar Terkini hingga Alissa Wahid Buka Suara
KOMPAS.com / Agus Susanto
Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur - Alissa Wahid memberikan tanggapannya soal kasus pengunggah guyonan Gus Dur yang dipanggil polisi. 

"Wajar saja ya, karena kan tujuannya untuk mengingatkan, bukan dipelintir untuk menyudutkan institusi kepolisian."

"Jadi kita juga harus sama-sama fair, publik mengingatkan, polisi juga bisa menerima kritikan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan polisi perlu berhati-hati merespons guyonan atau kritik dari masyarakat.

Terlebih jika tujuannya hanya untuk mengingatkan.

"Intinya kalau tujuannya untuk mengadu domba boleh ditindak, namun jika tujuannya adalah untuk mengingatkan maka tidak masalah."

"Polisi juga bisa lebih berhati-hati dalam menanggapi candaan maupun kritikan dari masyarakat," pungkasnya.

4. Alissa Wahid buka suara

Alissa Wahid saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Alissa Wahid saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menanggapi soal Ismail Ahmad yang dibawa ke Polres Sula gara-gara mengunggah guyonan Gus Dur soal polisi.

Melalui keterangan tertulisnya, Alissa menilai apa yang dilakukan Polres Sula tersebut merupakan bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.

Sekalipun kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," kata Alissa Wahid, Kamis.

Ia pun menilai, kasus Ismail menambah catatan upaya penggunaan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

Terkait apa yang dilakukan Ismail, Alissa mengatakan Jaringan Gusdurian memberi apresiasi pada warga Kepulauan Sula itu.

Pasalnya, Ismail dinilai telah menggunakan hak konstitusionalnya sebaga warga negara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Fatimah Yamin/Tsarina Maharani/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas