Sempat Masuk Rumah Sakit, Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan
Sekretaris Jenderal kerajaan fiktif Sunda Empire, Rangga Sasana ajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan setelah sempat masuk rumah sakit.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dengan adanya pandemi Covid-19, sidang dilakukan dengan menggunakan metode teleconference.
Di mana ketiga terdakwa dihadirkan melalui teleconference dari tempat penahanan mereka di Polda Jawa Barat.
Sidang pertama kali ini, beragendakan pembacaan dakwaan bagi ketiga tersangka.
Dipimpin oleh Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi, sidang dilakukan mulai pukul 16.30 WIB.
Selain Rangga Sasana, terdakwa lain adalah Nasri Bank yang mengaku sebagai perdana menteri.
Kemudian juga ada Raden Ratna Ningrum yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire.
Para terdakwa dikenakan pasal berlapis mengenai penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sehingga ketiga petinggi dari kerajaan fiktif Sunda Empire terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Suharja mengungkapkan para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.
Baca: Sidang Tiga Petinggi Sunda Empire Diwarnai Tawa, Jaksa Dibuat Heran: Dakwaannya Seunik Ini
Baca: Terungkap Alasan Nasri Banks Bentuk Sunda Empire, Ternyata Terkait Penahanan 2 Anaknya di Malaysia
Nantinya, jaksa akan membuktikan dakwaan yang pertama setelah adanya pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Meski demikian, Suharja yakin eksepsi akan ditolak oleh hakim karena surat dakwaan yang diajukan sudah sesuai.
Surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143.
"Nanti tentu kita akan membuktikan pertama dalam persidangan setelah nanti ada eksepsi dari penasihat hukum," jelas Suharja.
"Kalau eksepsi ditolak kami yakin karena ini penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143," tambahnya.